WASPADA Jelang Idul Adha 2022 Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Menyerang Hewan Ternak, Boleh untuk Qurban?

- 20 Juni 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban?
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban? /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Apa Itu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

Di saat masyarakat Islam Indonesia sedang mempersiapkan hewan ternak untuk disembelih Pada saat Qurban terdengar isu terkait Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia.

Baca Juga: Fatwa MUI, Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Sah dan Tidak Sah!

Wabah penyakit ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Angka kesakitan ini bsia mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.

Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%.

Jika ditemukan ternak dengan Ciri-ciri terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi Dinas terkait.

Penyebab Penularan PMK

Virus ini ditularkan ke hewan melalui beberapa cara di antaranya:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber DKPP Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x