Jangan Salah ! Begini Pandangan 4 Ulama Indonesia Tentang Membayar Zakat Fitrah, dengan Beras atau Uang?

- 29 April 2022, 21:10 WIB
Menurut para ustadz atau ulama indonesia bahwa sepakat membayar zakat fitrah harus dengan bahan pokok makanan/ YouTube Kajian Way To Heaven/
Menurut para ustadz atau ulama indonesia bahwa sepakat membayar zakat fitrah harus dengan bahan pokok makanan/ YouTube Kajian Way To Heaven/ /

DESKJABAR- Jangan salah, begini pandangan 4 ulama Indonesia tentang membayar zakat fitrah, apakah harus dengan beras atau bisa dengan uang tunai.

Selain itu simak juga keutamaan-keutaman jika kita selalu membayar zakat fitrah pada akhir-akhir bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi kaum muslimin yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

Terlepas dari membayar zakat fitrah itu apa harus dengan beras atau termasuk sembilan bahan pokok ( sembako ) atau bisa dengan uang tunai hukumnya tetap wajib.

Baca Juga: Pelatih Timnas Vietnam U23 untuk SEA Games Lagi Pusing, Pemainnya Banyak yang Cedera

Akan tetapi menurut empat mazhab ulama, terdapat pandangan berbeda yaitu membayar zakat fitrah bisa dengan beras ataupun dengan uang tunai.

Namun antara beras dan uang tunai masing-masing terdapat keutamaannya.

Untuk jelasnya, mari simak penjelasan dari 4 ulama Indonesia tentang membayar zakat fitrah yaitu Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad, Ustadz Firanda Andirja dan Ustadz Khalid Basalamah.

Dikutip Deskjabar.com dari kanal YouTube Kajian Way To Heaven berjudul Ustadz Abdul Somad, Firanda Andirja, Adi Hidayat, Khalid Basalamah|| Zakat Fitrah Uang atau Beras ? yang tayang pada 17 april 2021, berikut penjelasannya.

Salah satu keutamaan membayar zakat fitrah yaitu untuk membersihkan jiwa dan raga kita dari segala dosa-dosa.

Baca Juga: Penyidik KPK Menemukan Bukti Tambahan Berupa Mata Uang Asing Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Adapun membayar zakat fitrah juga untuk membersihakan harta yang kita miliki, karena memang setiap harta yang kita miliki, di dalamnya terdapat hak untuk orang lain.

Hal ini sesuai dengan QS. At Taubah ayat 103 yang artinya " Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui.

Keutamaan selanjutnya yaitu membayar zakat fitrah sebagai penghapus dosa, karena memang manusia tidak luput dari dosa-dosa dengan membayar zakat fitrah berarti telah kembali mensucikan jiwanya kembali.

Hal ini tentu berdasar pada hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya " Sedekah/ zakat dapat dapat menghapuskan kesalahan dan dosa seperti halnya air dapat memadamkan api.

Baca Juga: MUDIK 2022, One Way Tidak Berlaku Malam Ini Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo : Diganti Sistem Contraflow

Selain itu dibawah ini terdapat pandangan-pandangan dari 4 ulama Indonesia tentang perihal membayar zakat fitrah.

Pertama, menurut Ustadz Abdul Somad, ia menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, saat membayar zakat fitrah beliau membayarnya dengan kurma, gandum, kismis, susu kambing.

Selanjutnya ia menjelaskan kembali bahwa ketiga mazhab ulama sepakat bahwa membayar zakat fitrah harus memakai bahan makanan pokok atau beras kecuali mazhab Hanafi yang membolehkan bayar dengan uang tunai.

Akan tetapi keduanya boleh dilakukan mau pakai beras boleh mengikuti mazhab Syafi'i maupun mau memakai uang tunai boleh berarti mengikuti mazhab Hanafi, tidak ada masalah, tutup Ustadz Abdul Somad.

Kedua, menurut Ustadz Firanda Andirja, ia mengatakan bahwa hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang menurut mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi'i mengatakan tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang tetapi harus dengan bahan pokok makanan yang ada di negeri tersebut.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Lebaran Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan Ke Facebook, Twitter, Instagram dan Whatsapp

Adapun menurut mazhab Hanafi boleh membayar zakat fitrah dengan menggunakan harta atau uang tunai, kata Ustadz Firanda Andirja.

Perlu diingat bahwa tujuan dari zakat fitrah bukan untuk memperkaya atau menghilangkan kemiskinan, ujar Ustadz Firanda Andirja.

Berbeda dengan zakat maal diantara fungsinya yaitu untuk menghilangkan kemiskinan orang tersebut, jadi bisa dikasih banyak uang.

Jadi pada dasarnya membayar zakat fitrah paling afdol yaitu dengan bahan pokok makanan atau beras, tetapi jika ada yang membayar zakat fitrah dengan uang seperti mazhab Hanafi tidak menjadi masalah selama niatnya adalah baik, tutup Ustadz Firanda Andirja.

Ketiga, menurut Ustadz Adi Hidayat hampir sependapat dengan sebelumnya, bahwa ia mengatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan.

Baca Juga: Selain Diminta Membeli Manchester United, ELON MUSK juga Diminta Beli Negara Lebanon, Berminatkah Dia?

Adapun jika pengelola zakat menerima zakat fitrah dalam bentuk uang, maka harus dikonfersikan dulu dalam bentuk makanan, baru bisa disalurkan, kata Ustadz Adi Hidayat.

Ia mengatakan kembali makanan itu jangan cuma beras, karena Nabi Muhammad SAW dulu membayar zakat fitrah dengan kurma karena memang kurma sudah ada rasanya.

Jadi jika ingin membayar zakat fitrah dengan beras maka alangkah baiknya disertai dengan sembilan bahan pokok lainnya ( sembako ), tutup Ustadz Adi Hidayat.

Keempat, Menurut Ustadz Khalid Basalamah, ia mengatakan bahwa membayar zakat fitrah harus dengan makanan pokok jangan dengan uang, kecuali uang tersebut di berikan kepada masjid, lalu pihak masjid membelikan makanan pokok.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kembali bahwa fitrah itu harus dengan makanan pokok seperti kurma, beras, gandum dll.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBONGKAR, Saran Ahli Forensik Mabes Polri dr Hastry buat Polda Jabar, Ada Bukti Tertinggal

Dan zakat fitrah ini dikeluarkan paling baik yaitu saat sebelum hari raya idul fitri tiba atau malam lebaran karena paling afdol pada waktu tersebut, tutup Ustadz Khalid Basalamah.


Itulah penjelasan tentang keutamaan dan pandangan dari para ulama Indonesia tentang hukum kewajiban membayar zakat fitrah, intinya adalah membayar zakat fitrah paling utama menurut keempat ulama diatas mengatakan harus dengan makan pokok, tetapi jika ada yang membayar zakat fitrah dengan uang pun tidak apa-apa tidak ada masalah, karena memang dari keempat mazhab sepakat bahwa makan pokok paling utama kecuali mazhab Hanafi membolehkan dengan uang.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Kajian Way To Heaven


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah