Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Sunnah

- 29 April 2022, 18:56 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan keluarga
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan keluarga /Pixabay /@Pictavio/

Ketiga, adapun anak yang sudah dewasa (balig) dan mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Zakat fitrah boleh dibayarkan oleh ayahnya, asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut.

Keempat, untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.

Kelima, dalam hal mengeluarkan zakat fitrah, jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah, dirinya sendiri, istrinya, anaknya yang paling kecil, ayahnya, ibunya dan anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Keenam, jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri.

Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Jika istri kaya sementara suami orang yang susah, maka istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, tetapi hanya disunnahkan untuk mengeluarkannya agar terhindar dari khilaf, namun hal itu ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah