Namun, jika menikahnya setelah tenggelam matahari di akhir Ramadhan, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.
Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib bagi seorang muslim yang balig dan berakal untuk menunaikan zakat fitrah bagi dirinya masing-masing.
Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya, karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, atau menjadi asisten rumah tangga.
Seseorang menanggung zakat fitrah yang pertama untuk istrinya, kedua orangtuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi meski mereka telah dewasa seperti anak yang terkena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah sendiri.
Kemudian pembantunya dan pembantu istrinya jia ia membutuhkan atau yang melayani kebutuhannya secara umum.
Beberapa catatan harus diperhatikan bagi orang yang menanggung zakat fitrah selain dirinya sendiri.
Baca Juga: Masinton : Elektabilitas Puan Maharani Meningkat Karena Kinerja, Bukan Polesan Pencitraan
Pertama, anak yang memiliki kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal itu tidaklah wajib.
Kedua, seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).