Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS

- 16 April 2022, 12:04 WIB
Berapa zakat fitrah 2022 yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan oleh Baznas
Berapa zakat fitrah 2022 yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan oleh Baznas / Pixabay/ congerdesign /

DESKJABAR- Berapa besaran zakat fitrah 2022 yang harus dibayar atau dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dari Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional.

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan oleh Baznas.

Berapa besaran zakat fitrah tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh baznas untuk wilayah DKI jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.

Hal itu dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.

Atas umat muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Ternyata AMEL MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN ORANG INI Sebelum Terjadi Tragedi Pembunuhan

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, baik beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Kasus TANGMO NIDA Tentukan Nasib Penegakan Hukum Thailand, Santana: Banyak Ketidakadilan

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan oleh Amil Zakat dalam hal ini BAZNAS sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Badan Amil Zakat Nasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah