DESKJABAR – Salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan adalah menunaikan zakat. Baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dilakukan selama satu tahun sekali dan diwajibkan bagi umat Islam yang berupa makanan pokok seperti beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Sebagaimana dikutip Deskjabar.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri.
Penegasan mengenai wajibnya menunaikan zakat fitrah dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis riwayat Bukhari Muslim.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (H.R. Bukhari Muslim).
Dalam ajaran Islam, terutama di rukun Islam menunaikan zakat termasuk rukun Islam yang ketiga setelah mengucap syahadat dan sholat.
Hal ini menyebabkan bahwa zakat memiliki peran yang sangat fundamental dan penting karena termasuk bagian dari rukun Islam.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Kabupaten Purwakarta Senin, 11 April 2022 serta Doa Buka Puasa