DESKJABAR - Cara membayar fidyah puasa tahun ini memang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW bagi orang yang memang tidak mengerjakan puasa dengan alasan tertentu.
Cara membayah fidyah puasa tahun ini tidak hanya harus bahan makanan pokok sehari hari tapi juga bisa dikonversikan kepada uang.
Cara membayar fidyah puasa tahun ini bisa dihitung dengan harga standar bahan pokok lalu dihitung dengan uang, dan uang itulah bisa dibayarkan sebagai fidyahnya.
Baca Juga: DOA Berbuka Puasa dan Artinya, Ustadz Adi Hidayat Menganjurkan Baca Doa Ini Sebelum Buka Puasa
Rumah Zakat dalam laman resminya rumahzakat.org menetapkan pembayaran fidyah sebesar Rp 45 ribu.
Pihak Rumah Zakat menyebutkan, fidyah lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.
"Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauknya," tulis Rumah Zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Ramadhan tahun 2022 ini menetapkan besaran fidyah sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Angka tersebut sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan dan telah disosialisasikan dilaman baznas.go.id.