Bayar FIDYAH dengan UANG Berapa Nominalnya? Simak Penjelasan Ulama dan Lembaga Zakat

- 25 Maret 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi fidyah
Ilustrasi fidyah /Pixabay/congerdesign/

 

DESKJABAR - Para ulama membolehkan membayar fidyah dengan uang. Caranya, beratnya makanan pokok yang dibayarkan untuk fidyah dikonversikan dengan nilai uang. Nilai uang itulah yang kemudian dibayarkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Ramadhan tahun 2022 ini menetapkan besaran fidyah sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa. Dikutip dari laman baznas.go.id, besaran nilai fidyah tersebut ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Sementara lembaga Rumah Zakat dalam laman resminya rumahzakat.org menetapkan pembayaran fidyah sebesar Rp 45 ribu.

Baca Juga: FIDYAH, Kapan Harus DIBAYARKAN, Berapa TAKARANNYA, Bentuk Apa Pembayarannya? Simak Buya Yahya

Pihak Rumah Zakat menyebutkan, fidyah lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.

"Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauknya," tulis Rumah Zakat.

Sementara Ustadz Adi Hidayat menyebutkan, nilai fidyah sebaiknya dibayarkan sesuai dengan nilai porsi yang kita makan sehari-hari. Jika kita makan biasanya sehari Rp50 ribu, maka sebesar itulah uang yang harus dibayarkan untuk fidyah.

Baca Juga: INILAH Cara Bayar Fidyah Puasa, Bentuk, Waktu dan Penerima Fidyah, Ustadz Firanda Andirja Menjelaskan

"Namun jika kita makan satu hari Rp 250 ribu, maka uang senilai itulah sebaiknya fidyah dibayarkan kepada orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya yang diunggah YouTube Rahelma Nurazizah Official berjudul Cara Membayar Fidyah Puasa, tayang tanggal 16 April 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah