DESKJABAR - Ramadhan sebentar lagi. Artinya kewajiban melaksanakan ibadah puasa tak lama kita lakoni. Bagaimana halnya dengan wanita hamil atau menyusui? Ustadz Adi Hidayat membahasnya.
Wanita hamil atau sedang menyusui memiliki kondisi dan kebutuhan tertentu. Sehingga diperbolehkan untuk tidak puasa. Apakah nanti harus qadha atau fidyah?
Qadha artinya mengganti puasa di lain hari dengan jumlah yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan fidyah adalah mengganti puasa wajib tersebut dengan membayar fidyah berupa makanan pokok atau juga ulama yang membolehkan mengganti dengan uang seharga makanan pokok.
Tentunya ada aturan tertentu yang mesti dijalani oleh wanita hamil atau menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Wanita hamil memiliki kondisi khusus, ia bertanggung jawab memenuhi kecukupan nutrisi untuk janin di kandungannya.
Sementara ibu yang sedang menyusui seringkali khawatir jika bayi kekurangan gizi kalau ia berpuasa.
Menurut Ustad Adi Hidayat, ada dua hal yang perlu dibahas berkaitan dengan wanita hamil atau ibu sedang menyusui.