Maka, tegas Ustadz Adi Hidayat, wanita yang seperti itu dikiaskan seperti orang sakit.
"Kalau orang yang sedang hamil khawatir, saat dia sedang berpuasa masukan untuk dirinya kurang sehingga membuat fisiknya lemah. Alih-alih dia puasa ibadah, keadaan cuma males, tidur, lemas, silakan buka, tapi nanti di - qadha," papar Ustadz Adi Hidayat.
Hukum untuk wanita hamil dan ibu menyusui, di kalangan ulama dua pendapat.
1. Kalau wanita itu khawatir pada diri tidak kuat. Juga ada yang khawatir terhadap diri tidak akan kuat sekaligus pada bayinya khawatir tak cukup nutrisi. Maka ulama sepakat, silakan wanita tersebut berbuka puasa Ramadhan, namun di luar di luar Ramadhan dia harus meng - qadha.
2. Wanita khawatir pada bayinya saja. Biasanya ini dialami oleh ibu menyusui.
Khusus bagi yang menyusui (yang khawatir pada bayinya saja) ini ada beda pendapat di kalangan ulama, namun semua ada dasarnya.
Baca Juga: Begini Caranya Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Sudah Tertinggal, Simak Penjelasan Buya Yahya
1. Wanita tersebut wajib qadha saja.
2. Wajib qadha dan fidyah.
Alasannya, wajib qadha karena sebetulnya si ibu mampu puasa Ramadhan, cuma saat itu tidak bisa karena pertimbangan kekhawatiran pada bayi.