Wanita Hamil atau Menyusui Tidak Puasa, Harus Qadha atau Fidyah?  Ini Bahasan Ustadz Adi Hidayat

- 21 Maret 2022, 22:10 WIB
Jika wanita hamil atau menyusui tak puasa Ramadhan, apakah harus mengganti dengan qadha atau fidyah?
Jika wanita hamil atau menyusui tak puasa Ramadhan, apakah harus mengganti dengan qadha atau fidyah? /tangkapan layar  YouTube Adi Hidayat Official/

Maka, tegas Ustadz Adi Hidayat, wanita  yang seperti itu dikiaskan seperti orang sakit.

"Kalau orang yang  sedang hamil khawatir, saat dia sedang berpuasa masukan untuk dirinya kurang sehingga membuat fisiknya lemah.  Alih-alih dia puasa ibadah, keadaan cuma males, tidur, lemas, silakan buka, tapi  nanti di - qadha," papar Ustadz Adi Hidayat.

Hukum untuk wanita hamil  dan ibu menyusui, di kalangan ulama dua pendapat.

1. Kalau wanita itu khawatir pada diri tidak kuat. Juga ada yang khawatir terhadap diri tidak akan kuat sekaligus pada bayinya khawatir tak cukup nutrisi. Maka ulama sepakat, silakan wanita tersebut berbuka puasa Ramadhan, namun di luar  di luar Ramadhan dia harus meng - qadha.

2. Wanita khawatir pada bayinya saja. Biasanya ini dialami oleh ibu menyusui.

Khusus bagi yang menyusui (yang khawatir pada bayinya saja) ini ada beda pendapat di kalangan ulama, namun semua ada dasarnya.

Baca Juga: Begini Caranya Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Sudah Tertinggal, Simak Penjelasan Buya Yahya

1. Wanita  tersebut wajib qadha saja.

2. Wajib qadha dan fidyah.

Alasannya, wajib qadha karena sebetulnya si ibu  mampu puasa Ramadhan, cuma saat itu  tidak bisa karena pertimbangan kekhawatiran pada bayi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah