DESKJABAR - Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang sudah akil baligh.
Jadi apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan wajib pula untuk menggantinya di lain waktu.
Namun, yang menjadi pertanyaan yaitu apabila orang yang tidak menyegerakan membayar puasa bahkan sampai bertemu lagi dengan Ramadhan berikutnya karena alasan tertentu.
Bagaimana cara menggantinya, dan apakah harus diganti dengan fidyah?
Maka dari itu, Buya Yahya menjelaskan terkait cara membayar fidyah puasa Ramadhan yang sudah tertinggal.
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berjudul 'Cara Membayar Fidyah Puasa yang Tertinggal l Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 11 Mei 2021.
Dalam ajaran Islam ada namanya fidyah artinya yaitu salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.
Tapi, menurut Buya Yahya tidak semua orang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan bisa dikenakan fidyah.
Namun, fidyah puasa hanya bisa berlaku bagi orang-orang dengan kriteria tertentu seperti;