1. Orang tua yang sudah renta dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa.
2. Orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh, sehingga tidak bisa melaksanakan puasa.
Baca Juga: HITUNG Mundur PUASA dari Sekarang, Simak Penjelasan Muhammadiyah dan Penanggalan Hijriah
3. Ibu hamil atau menyusui, apabila ia puasa dikhawatirkan akan mengganggu kondisi diri atau bayinya (atas rujukan dokter).
Namun diluar dalam kriteria yang sudah ditentukan maka harus membayar hutang puasa Ramadhan.
"Jika Anda tidak mengqhodo puasa di tahun berikutnya sampai masuk Ramadhan berikutnya, sementara Anda punya kesempatan maka fidyah Anda karena menunda qhada," ucap Buya Yahya.
Sebagai contoh jika 2018 tidak puasa, maka harus di qhodo setelah Syawal, tapi sampai Ramadhan selanjutnya belum mengqhodo.
Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Tertinggal, Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
Bahkan di 2019 masih tidak bisa puasa, maka yang tahun 2018 itu harus dibayar dengan fidyah, tapi hutang puasa harus tetap dibayar.
Begitu pula selanjutnya, maka harus dibayarkan dengan fidyah.