DESKJABAR - Puasa merupakan rukun Islam yang keempat, sedangkan puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang sudah akil baligh.
Sementara itu, siapapun yang meninggalkan puasa Ramadhan maka wajib menggantinya di hari lain.
Sedangkan yang menjadi pertanyaan yaitu apabila mempunyai hutang puasa Ramadhan di tahun lalu, bagaimana cara menggantinya?.
Terkait hal ini, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan cara untuk membayar hutang puasa Ramadhan yang tahun lalu yang tertinggal.
Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube Pustaka Sunnah berjudul 'Jika Belum Bayar Hutang Puasa Tahun Lalu l Ustadz Dr.Firanda Andirja, M.A' diunggah pada 5 Mei 2020.