Fidyah untuk mengganti kondisi ia tidak puasa karena untuk kepentingan bayi yang sedang disusui, bukan karena dirinya tidak mampu berpuasa.
3. Cukup pilih salah satu.
Alasannya, karena dua kifarat tak mungkin disatukan/ dipertemukan.
"Qadha dengan fidyah itu pilihan, ini pendapat Abu Hanifah," ujar Adi Hidayat.
Namun, katanya, di antara keduanya diutamakan yang qadha. Karena ada ayat dalam Al Qur'an yang artinya, "Puasa lebih bagus".
"Tp kalau Anda ingin kehati-hatian silakan qodho ditambah fidyah, ini sah," tegasnya.***