DESKJABAR- Wanita hamil atau menyusui, ketika tidak bisa melaksanakan puasa, apakah qadha puasa atau bayar fidyah.
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan mengenai ketentuan yang harus dilakukan wanita hamil dan menyusui, apakah qadha puasa atau bayar fidyah.
Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, demi kesehatan dan keselamatan bayi atau janin.
Namun wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya dengan qadha puasa atau dengan membayar fidyah.
Simak terus penjelasan Ustadz Firanda Andirja mengenai wanita hamil dan menyusui apakah harus qadha puasa atau bayar fidyah.
Inilah penjelasan mengenai wanita hamil dan menyusui mengganti puasa dengan qadha puasa atau bayar fidyah.
Dalam YouTube Info Singkat Official dengan judul "Wanita menyusui, Qadha puasa ? atau bayar fidyah ? | Ustad firanda andirja" yang tayang pada 26 Mei 2018 dijelaskan hal tersebut.