Kata Ustadz Firanda Andirja Udzur yang membolehkan untuk tidak berpuasa ada 2 jenis.
Yakni udzur yang mungkin hilang dan udzur yang tidak mungkin hilang.
Untuk udzur yang hilang contohnya safar atau bepergian dan sakit yang mungkin bisa sembuh.
"Maka mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah dengan qadha puasa," kata Ustadz Firanda Andirja.
Sedangkan udzur yang tidak mungkin hilang antara lain, tua karena usia, sakit menahun yang tidak bisa sembuh.
"Maka mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah dengan membayar fidyah atau denda," kata Ustadz Firanda Andirja.
Bagaimana untuk wanita hamil dan menyusui. Kata Ustadz Firanda Andirja jika kondisi hamil dan menyusui nya tidak terus menerus.
Dan sekiranya untuk qadha puasa tidak memberatkan maka diqiyaskan kepada udzur yang mungkin hilang.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Kapan? Kata Muhammadiyah 2 April, Idul Fitri 2 Mei