Wanita Hamil dan Menyusui, Qadha Puasa atau Bayar Fidyah? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Firanda Andirja

- 22 Maret 2022, 12:47 WIB
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan mengenai wanita hamil atau menyusui ketika tidak berpuasa Ramadan qadha puasa atau bayar fidyah
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan mengenai wanita hamil atau menyusui ketika tidak berpuasa Ramadan qadha puasa atau bayar fidyah /YouTube Info Singkat Official/

Kata Ustadz Firanda Andirja Udzur yang membolehkan untuk tidak berpuasa ada 2 jenis.

Yakni udzur yang mungkin hilang dan udzur yang tidak mungkin hilang.

Baca Juga: TIGA Bacaan Doa Pendek Sujud Terakhir Menembus Langit Membuka Hajat Seluas Buih Samudra, Ini Kata Syekh Ali

Untuk udzur yang hilang contohnya safar atau bepergian dan sakit yang mungkin bisa sembuh.

"Maka mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah dengan qadha puasa," kata Ustadz Firanda Andirja.

Sedangkan udzur yang tidak mungkin hilang antara lain, tua karena usia, sakit menahun yang tidak bisa sembuh.

"Maka mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah dengan membayar fidyah atau denda," kata Ustadz Firanda Andirja.

Bagaimana untuk wanita hamil dan menyusui. Kata Ustadz Firanda Andirja jika kondisi hamil dan menyusui nya tidak terus menerus.

Dan sekiranya untuk qadha puasa tidak memberatkan maka diqiyaskan kepada udzur yang mungkin hilang.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Kapan? Kata Muhammadiyah 2 April, Idul Fitri 2 Mei

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Info Singkat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah