DESKJABAR - Salah satu Rukun Islam yang wajib diketahui yaitu puasa dan hukum puasa terbagi dua wajib dan sunah.
Puasa wajib dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunah bisa dikerjakan kapan saja.
Sementara itu, jika meninggalkan puasa Ramadhan maka wajib membayarnya di waktu lain.
Namun yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana jika seorang wanita hamil dan menyusui cara membayar hutang puasa Ramadhan?
Terkait persoalan ini kemudian dijawab dan dijelaskan oleh Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Hamil dan Ibu Menyusui tak Puasa Ramadhan? Ini Bahasan Ustadz Adi Hidayat
Dilansir dari kanal YouTube 'Punya Hutang Puasa Tapi Lagi Hamil Kapan Harus Bayar? - Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 21 Maret 2020.
Pada dasarnya wanita hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuknya puasa di bulan Ramadhan.
Tidak diwajibkannya seorang wanita hamil atau menyusui ini karena ada uzur.