Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya

- 16 April 2022, 10:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai boleh tidak orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja
Buya Yahya menjelaskan mengenai boleh tidak orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja /YouTube Al Bahjah TV/

DESKJABAR- Bolehkah orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Buya Yahya menjelaskan tentang boleh tidak orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya, padahal anaknya sudah bekerja atau sudah memiliki penghasilan.

Bagaimana hukumnya, orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Inilah penjelasan Buya Yahya mengenai boleh tidak orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Baca Juga: LAILATUL QADAR, Inilah Chord dan Lirik Malam Lailatul Qadar Karya BIMBO

Dalam YouTube Al Bahjah TV dengan judul "Anak Sudah Bekerja, Siapa Yang Bayar Zakat? - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 30 Mei 2019 menjelaskan hal tersebut.

Kata Buya Yahya anaknya sudah bekerja, sudah kaya dan cukup. Jika orang tuanya yang juga kaya dan ingin membayarkan zakat fitrah untuk anaknya maka dibolehkan.

Namun dengan catatan harus meminta ijin terlebih dahulu kepada anaknya. Karena zakat fitrah ini termasuk ibadah milik seseorang yang sudah dewasa.

Dan sesungguhnya dia mampu menjalankan sendiri oleh dirinya, maka kalau ada seseorang yang ingin melakukan pekerjaannya tersebut maka harus dapat ijin.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x