Kemenag : Sesuai Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 tak Sebabkan Puasa Batal, Masyarakat tak Perlu Khawatir

- 5 April 2022, 17:23 WIB
Fatwa MUI: Melakukan vaksinasi Covi-19 puasa tidak batal.
Fatwa MUI: Melakukan vaksinasi Covi-19 puasa tidak batal. /Pixabay/ kfuhlert/

MUI bahkan merekomendasikan agar pemerintah melakukan pemberian vaksin Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Tentu saja dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Buka Peluang Memperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah