Kemenag : Sesuai Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 tak Sebabkan Puasa Batal, Masyarakat tak Perlu Khawatir

- 5 April 2022, 17:23 WIB
Fatwa MUI: Melakukan vaksinasi Covi-19 puasa tidak batal.
Fatwa MUI: Melakukan vaksinasi Covi-19 puasa tidak batal. /Pixabay/ kfuhlert/

DESKJABAR - Saat Ramadhan ini banyak anggota masyarakat ragu untuk melakukan vaksin Covid-19. Takut batal puasa.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pemberian suntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, melakukan vaksin Covid-19 tidak batal, ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 5 April 2022, seperti dikutip DeskJabar dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: HOAX! Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil Bisa Sebabkan Kulit Bayi Melepuh

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Situasi Pandemi Covid-19 Membaik, Pemerintah Longgarkan PPLN dan Perbolehkan Mudik Lebaran 1443 H

Pihak kemenag sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x