Situasi Pandemi Covid-19 Membaik, Pemerintah Longgarkan PPLN dan Perbolehkan Mudik Lebaran 1443 H

- 24 Maret 2022, 07:22 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan PPLN  dan Idul Fitri 1443 H, di Istana Merdeka.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan PPLN dan Idul Fitri 1443 H, di Istana Merdeka. /presidenri.go.id/

DESKJABAR - Perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran.

Antara lain terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak perlu melewati karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari presidenri.go.id yang diunggah pada 23 Maret 2022.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022, Wapres Maruf Amin Sebut Mudik Idul Fitri Wajib Sertakan Bukti Vaksin

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silahkan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Jokowi menyampaikan, tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dapat melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Buka Peluang Memperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Jokowi.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x