Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Buka Peluang Memperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

- 22 Maret 2022, 16:34 WIB
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy /PMJ News/

DESKJABAR– Mudik lebaran, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya kaum muslim sudah menjadi sebuah tradisi.

Mudik lebaran biasanya dilakukan di bulan Ramadhan dan terlebih di akhir menjelang lebaran.

Masyarakat berbondong-bondong mudik lebaran ke kampung halaman dengan berbagai cara.

Mudik lebaran seolah seperti sebuah keharusan setelah sekian lama merantau ke di luar kota kemudian kembali untuk melakukan silaturahmi dan bercengkrama bersama sanak keluarganya di kampung halaman.

Berbagai sarana mereka gunakan demi mudik lebaran. Mulai dari menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan lain-lain.

Baca Juga: Melakukan SWAB TEST Atau PCR Saat MUDIK RAMADHAN, Apakah Puasa Batal? Simak Kata Buya Yahya

Tak sedikit juga kabar demi mudik lebaran, sebagian masyarakat menggunakan sepeda, becak, bajaj atau jenis apapun yang penting bisa pulang kampung.

Lalu, apakah lebaran tahun 2022? Ini diperbolehkan mudik?

Sementara beberapa tahun lalu pemerintah membatasi mudik lebaran karena situasi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x