Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Menjaring 32 Pelanggar Prokes, Mereka Didenda dan Disuruh 'Push UP'
Sementara pasal-pasal lainnya yang didakwakan kepada terdakwa M Kece jauh lebih rendah yaitu dua sampai tiga tahun penjara.
Agung Syahnan menyebutkan kenapa M Kece dituntut maksimal, hal itu berdasarkan fakta fakta di persidangan, terdakwa melakukan hal yang menistakan agama dengan sengaja dan sadar.
Mestinya, terdakwa tidak semestinya melakukan perbuatan yang membuat gaduh di kalangan masyarakat.
Justru terdakwa memiliki keinginan untuk membuat gaduh dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.
"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," kata Agung Syahnan
Dijelaskan Agung Syahnan tuntutan maksimal bukan karena adanya unsur kebencian melainkan untuk pembelajaran bagi yang lain.
Jika melakukan perbuatan dan melanggar hukum yang bisa memicu konflik antar agama maka tuntutan bisa maksimal.
Baca Juga: BATUK, PILEK, Hindari Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bisa Memicu Penumpukan Lendir dalam Tubuh
Menurut Agung Syahnan tindakan yang dilakukan polisi sudah sangat tepat yang segera menindak terdakwa dan memprosesnya secara hukum.