Muhammad Kece Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Sidang Berlangsung 9 Jam

- 24 Februari 2022, 22:23 WIB
JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kece
JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kece /Antara / Feri Purnama/

DESKJABAR - Muhammad Kece terdakwa kasus penistaan agama dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyebutkan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece merupakan tuntutan maksimal.

Hal itu kata Agung Syahnan sesuai dengan ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Baca Juga: BATUK, PILEK, Hindari Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bisa Memicu Penumpukan Lendir dalam Tubuh

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan dilansir DeskJabar.com dari Antara Kamis 24 Februari 2022.

Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa M Kece berlangsung hingga 9 jam. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntun sebanyak 1.096 halaman.

Agenda sidang dimulai sejak pukul 09.00 Wib dan baru selesai pada pukul 18.00 Wib atau magrib dan menghasilkan putusan tuntutan 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece.

"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," kata Agung Syahnan

Agung Syahnan menyebutkan tuntutan maksimal tersebut diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x