TASIKMALAYA: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Jadi Tersangka, Langkah Polisi Didukung Tokoh Agama

- 16 Desember 2021, 19:53 WIB
Oknum guru ngaji yang mencabuli 9 Santri di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya
Oknum guru ngaji yang mencabuli 9 Santri di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya /Dok. KPID Tasikmalaya/

DESKJABAR- Oknum guru ngaji yang mencabuli 9 Santri di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Oknum guru berinisial AS (48) langsung ditahan pihak kepolisian pada Kamis 16 Desember 2021

Sebelumnya tim penyidik di polres Tasikmalaya mengumpulkan data dan fakta dari para saksi-saksi yang merupakan korban dari oknum guru ngaji cabuli Santri di Tasikmalaya.

Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR kepada wartawan mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah menetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan.

Baca Juga: KAPOLDA JABAR Sampaikan Kabar Terbaru KASUS SUBANG: INI KATA KAPOLDA...

Penetapan tersangka, kata Kapolres Tasikmalaya, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi.

Dari hasil pendalaman ada tiga orang anak di bawah umur yang dicabuli oleh pelaku. Aksi cabul oknum guru ngaji itu
dilakukan saat Santri yang menjadi korban sakit dan tinggal di kobong atau asrama Santri sendirian dengan modus pijat pengobatan.

AS merupakan seorang oknum guru ngaji dan juga pengajar di beberapa sekolah yang ada di wilayah Tasikmalaya Selatan.

"Dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian. Dan pada saat anak ditinggal oleh santriwati lainnya shalat subuh," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono kepada wartawan saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya Kamis 16 Desember 2021.

Kapolres menyebutkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan yang menjadi korban pencabulan ada 3 Santri.
Namun jika ada informasi lain akan ditampung.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x