Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak mengatakan seharusnya, JPU mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana.
Dan juga selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya.***