Muhammad Kece Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Sidang Berlangsung 9 Jam

- 24 Februari 2022, 22:23 WIB
JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kece
JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kece /Antara / Feri Purnama/

DESKJABAR - Muhammad Kece terdakwa kasus penistaan agama dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyebutkan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece merupakan tuntutan maksimal.

Hal itu kata Agung Syahnan sesuai dengan ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Baca Juga: BATUK, PILEK, Hindari Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bisa Memicu Penumpukan Lendir dalam Tubuh

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan dilansir DeskJabar.com dari Antara Kamis 24 Februari 2022.

Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa M Kece berlangsung hingga 9 jam. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntun sebanyak 1.096 halaman.

Agenda sidang dimulai sejak pukul 09.00 Wib dan baru selesai pada pukul 18.00 Wib atau magrib dan menghasilkan putusan tuntutan 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece.

"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," kata Agung Syahnan

Agung Syahnan menyebutkan tuntutan maksimal tersebut diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi.

Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Menjaring 32 Pelanggar Prokes, Mereka Didenda dan Disuruh 'Push UP'

Sementara pasal-pasal lainnya yang didakwakan kepada terdakwa M Kece jauh lebih rendah yaitu dua sampai tiga tahun penjara.

Agung Syahnan menyebutkan kenapa M Kece dituntut maksimal, hal itu berdasarkan fakta fakta di persidangan, terdakwa melakukan hal yang menistakan agama dengan sengaja dan sadar.

Mestinya, terdakwa tidak semestinya melakukan perbuatan yang membuat gaduh di kalangan masyarakat.

Justru terdakwa memiliki keinginan untuk membuat gaduh dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," kata Agung Syahnan

Dijelaskan Agung Syahnan tuntutan maksimal bukan karena adanya unsur kebencian melainkan untuk pembelajaran bagi yang lain.

Jika melakukan perbuatan dan melanggar hukum yang bisa memicu konflik antar agama maka tuntutan bisa maksimal.

Baca Juga: BATUK, PILEK, Hindari Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bisa Memicu Penumpukan Lendir dalam Tubuh

Menurut Agung Syahnan tindakan yang dilakukan polisi sudah sangat tepat yang segera menindak terdakwa dan memprosesnya secara hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak mengatakan seharusnya, JPU mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana.

Dan juga selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x