Desy Ratnasari Kritik Aturan Menteri Agama Terbaru Soal Volume TOA Masjid dan Mushala

- 24 Februari 2022, 16:09 WIB
Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing /Pixabay/xegxef

DESKJABAR- Aturan Menteri Agama terbaru soal volume suara toa masjid dan mushala dibatasi menuai polemik, karena pada Menteri Agama sebelum Gus Yaqut yakni Fachrul Razi tidak ada aturan itu.

Malah pada saat Menteri Agama sebelum Gus Yaqut tidak terlalu banyak polemik karena tidak membuat statment yang membuat kegaduhan di publik.

Kritik pedas atas aturan Menteri Agama terbaru itu seperti datang dari Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jabar, Desy Ratnasari.

Baca Juga: Konflik Rusia Ukraina Memanas, Rusia Lumpuhkan Pangkalan Udara Ukraina, Ukraina Tembak Jatuh 5 Pesawat Rusia

Menurut Desy Ratnasari, Kementrian Agama seharusnya membantu melatih para muadzin baru agar suara adzan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Terlebih suara adzan sejak dulu sebenarnya jarang dipermasalahkan di Indonesia meski oleh kalangan non muslim sekalipun," kata Desy Ratnasari saat diwawancarai di Kantor DPW PAN Jabar, di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung pada Kamis 24 Februari 2022.

Menurut Desy pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas yang menyamakan suara adzan dan suara anjing ini harus segera diralat.

Jangan sampai isunya semakin melebar ke hal-hal yang menyangkut lembaga agama atau isu tentang agama itu sendiri di tengah masyarakat.

"Sebenarnya suara adzan kan sudah diatur sejak lama oleh Dewan Masjid Indonesia. Bahkan selama ini pun hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara adzan yang keras, masyarakat kita sesungguhnya telah paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama bahkan hal tersebut sudah menjadi nilai-nilai kebangsaan yang mengatakan hargai keragaman. Hal ini juga sudah dijunjung tinggi masyarakat sejak lama," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x