Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: MULAI HARI INI, Obat Obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

- 17 Oktober 2021, 10:25 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Juni 2021. /Antara/Muhammad Adimaja/

DESKJABAR- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti wanti  obat-obatan dan kosmetik wajib mempunyai sertifikasi halal mulai Minggu 17 Oktober 2021 hari ini.

Menag Yaqut Cholil menyatakan obat obatan dan kosmetik wajib sertifikasi halal karena sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Jadi pengusaha atau siapa saja produsen obat obatan dan kosmetik sudah harus mengurus sertifikasi halal produknya agar tidak bertentangan dengan PP tersebut.

Baca Juga: MULAI Hari Ini, 17 Oktober 2021, Masjidil Haram Dibuka Penuh untuk Jamaah Umroh

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Angkat Yaya Sunarya Sebagai Pelatih Fisik Pasca Menang Lawan Bhayangkara

Baca Juga: STQH Nasional ke-26/2021 di Maluku Utara, Asep Stones dari Swiss Mengucapkan Selamat Sukses !

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 17 Oktober 2021 sebagaimana dikutif Deskjabar dari Antara.

Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah