TAKBIR KELILING DILARANG, Menag: Lakukan di Masjid atau Musala Saja

- 19 April 2021, 18:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil /kemenag.go.id/


DESKJABAR - Dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan,  Pemerintah melalui Kementerian Agama melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri 2021 nanti.

“Kita tahu takbiran jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin 19 April 2021.

"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Meminta Pembayaran THR Dilakukan Secara Penuh Sebelum Lebaran 2021

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Wali Kota Mohammad Idris

Baca Juga: HUMOR SUEB EDISI RAMADHAN: Interior Chicken

Dengan adanya keputusan larangan kegiatan takbir keliling, Yaqut menegaskan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala. Itu pun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola. Supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Yaqut menyinggung soal larangan mudik. Menurut dia, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x