Jalan Tol Cipali KM 122 Ambles, Operator Tol Harus Dijatuhi Sanksi, Ini Usulan Komisi V DPR RI

- 11 Februari 2021, 10:47 WIB
Lokasi ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang longsor. Anggota Komisi V DPR meminta BPJT menjatuhkan sanksi terhadap operator Tol Cipali.
Lokasi ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang longsor. Anggota Komisi V DPR meminta BPJT menjatuhkan sanksi terhadap operator Tol Cipali. /Kementerian PUPR/

DESKJABAR - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada operator Tol Cipali terkait amblesnya ruas jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) KM 122 arah Jakarta, pada Senin 8 Februari 2021 yang membuat jalan tol tidak bisa dilewati oleh kendaraan.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengemukakan hal itu melalui rilis di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Komisi V DPR RI sejak Selasa, 9 Februari 2021, malam telah banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali.

"Sudah seharusnya BPJT sebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," kata Sigit Sosiantomo sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: AS Siap Jatuhkan Sanksi terhadap Para Jenderal Myanmar dan Bisnis Mereka

Menurut dia, salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator tol adalah tidak memberikan ijin kenaikan tarif tol berkala.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, tarif tol dapat dinaikkan setiap dua tahun sekali. Namun, kenaikan akan tetap mempertimbangkan SPM tol yang terus dievaluasi BPJT.

"Amblesnya KM 122 ini harus menjadi rapor merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui. Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar," katanya.

Sigit juga menyarankan pengguna jalan Tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblesnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Gempa Enggano Bengkulu 6,5 M, Tidak Ada Laporan Kerusakan, Warga Tetap Beraktivitas Normal

"Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan badan usaha dalam pengusahaan jalan tol," ujar Sigit.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x