Jalan Tol Cipali KM 122 Ambles, Operator Tol Harus Dijatuhi Sanksi, Ini Usulan Komisi V DPR RI

- 11 Februari 2021, 10:47 WIB
Lokasi ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang longsor. Anggota Komisi V DPR meminta BPJT menjatuhkan sanksi terhadap operator Tol Cipali.
Lokasi ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang longsor. Anggota Komisi V DPR meminta BPJT menjatuhkan sanksi terhadap operator Tol Cipali. /Kementerian PUPR/

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, amblesnya ruas jalan Tol Cipali KM 122 arah Jakarta, Senin, 8 Februari 2021 disebabkan tergerusnya lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan. Gerusan itu menyebabkan jalan retak sepanjang 40 meter.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta menyatakan, bersama Astra Tol Cipali selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sejumlah penanganan guna mempercepat pemulihan kondisi jalan Tol Cipali KM 122.

Baca Juga: Kotak Hitam CVR Belum Ketemu, KNKT Tak Bisa Simpulkan Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

Untuk mengurangi beban lalu lintas, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengungkapkan, akan dibangun dua lajur sementara di median (detour) sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari.

Untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi jalan yang longsor akan ditutup selama 1,5 bulan untuk perbaikan termasuk menggunakan bore pile untuk menahan longsor.***

 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x