Selama PPKM Jawa Bali, Ini Izin Kemenhub Tentang Keterisian Penumpang Pesawat

- 12 Januari 2021, 07:11 WIB
Keterisian pesawat selama masa PPKM Jawa Bali
Keterisian pesawat selama masa PPKM Jawa Bali /

DESKJABAR - Selama masa PPKM Jawa Bali, Kementerian Perhubungan mengizinkan tingkat keterisian penumpang pesawat hingga 100 persen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan Kemenhub tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian bunyi poin 5 SE Nomor 3/2021, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Di Jawa Barat PSBB PPKM Bagi 20 Daerah: Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Simak Ketentuannya

Baca Juga: Di Jawa Barat 20 Daerah Terapkan PSBB : Ini Penyebab Kota Cirebon Tidak Jalankan PPKM

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tersebut juga mengatur syarat wajib bagi setiap penumpang pesawat untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Pengecualian berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: SIMAK 5 Ulasan Biilboard Tentang Jimin BTS, Penyampaian Koreografi Lagu Yang Dramatis dan Ekspresif

Baca Juga: 7 Artis Cantik Ratu K-Drama 2020 Dalam 7 Drama Korea Terbaik, Siapa Idolamu?

Selain hal tersebut, setiap maskapai penerbangan tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) sebagai area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala Covid-19. Seperti dikutip DeskJabar dari laman PMJ News.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa setiap penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang wajib mengisi E-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.
Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x