Wow, Akibat Memiliki 7 Anak, Pasutri di China Didenda Rp1,5 Miliar

- 27 Desember 2020, 13:53 WIB
Iluatrasi - Tiongkok atau China.
Iluatrasi - Tiongkok atau China. /Pixabay


DESKJABAR
- Sepasang suami-istri (pasutri) di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, China, dikenai hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp1,5 miliar setelah memiliki anak ketujuh.

Pasutri ini dikenai denda karena dituduh melanggar kebijakan dua anak di China.

“Pasangan suami istri ini kesulitan membayar denda, karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami bermarga Liu,” demikian media lokal yang dipantau ANTARA dari Beijing, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Elit PDIP Merasa Senang Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan

Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja pasangan ini  tidak mampu.

Dikutip DeskJabar dari Antara, Pasutri ini tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.

Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya, anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Digelar di Rest Area Tol Cipali-Cipularang, Berikut Daftar Lokasinya

Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.

Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda.

Sebab, dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini, ketika kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara berpenduduk terbanyak di dunia ini.

Baca Juga: Awas Bahaya Mengancam Jika Terlalu Lama Memainkan HP Sebelum Tidur

Oleh sebab itu, warganet di China juga menilai hukuman denda terhadap pasutri tersebut bertentangan dengan perubahan struktur kependudukan di China.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah