Elit PDIP Merasa Senang Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan

- 27 Desember 2020, 13:20 WIB
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara /ANTARA FOTO/Fauzan

DESKJABAR- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi terhadap pengurus Pondok Pesantren. PTPN VIII meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang diatasnya dibangun Ponpes Markaz Syariah Megamendung Bogor Jawa Barat.

FPI mengklaim Habib Rizieq Shihab (HRS) membeli lahan dari para petani sebelum membangun ponpes.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen Purnawirawan TNI (purn) TB Hasanuddin mendukung langkah PTPN VIII yang meminta pengosongan lahan yang kini ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: BAHAYA! Ketua PGRI Menyebut Jawa Barat Saat Ini Sudah Dalam Keadaan Darurat Guru

Hanya saja, menurut pria yang akrab disapa Kang Hasan ini, dari hasil penelusurannya, ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.

"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," tuturnya, Minggu, 27 Desember 2020. Seperti dilansir DeskJabar dari Galamedia News dengan judul "Elite PDIP Dukung Pengosongan Lahan Pesantren HRS di Megamendung, Kang Hasan: Negara Harus Adil".

TB Hasanuddin menyatakan tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua ," tegasnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 , Pasangan Wani Selain Ke MK Juga Menggugat KPU ke PTUN Bandung

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x