PTPN VIII Mengirim Surat kepada Seluruh Okupan, Agar Mengosongkan Lahan Afdeling Cikopo Selatan

- 26 Desember 2020, 09:29 WIB
Suasana Perkebunan Gunung Mas, di Afdeing Cikopo Selatan, Megamendung, Puncak, Bogor, yang kondisi arealnya habis dijarah.
Suasana Perkebunan Gunung Mas, di Afdeing Cikopo Selatan, Megamendung, Puncak, Bogor, yang kondisi arealnya habis dijarah. /Kodar Solihat/DeskJabar
 
DESKJABAR - Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII mengirimkan surat kepada seluruh pihak yang mengokupasi lahan hak guna usaha (HGU) Perkebunan Gunung Mas, termasuk di Afdeling Cikopo Selatan, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor
 
 
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, melalui keterangan tertulis dikirimkan kepada DeskJabar, Sabtu, 26 Desember 2020, menyebutkan,  "Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal kami.
 
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami. 
 
 
Berdasarkan pengamatan dan catatan DeskJabar, di kawasan Afdeling Cikopo Selatan banyak areal emplasemen dan tanaman teh yang sudah berubah menjadi bangunan baru. 
 
Kondisi demikian, terjadi sejak sekitar tahun 2003-an lalu.
 
Jika ada masyarakat luar yang baru saja mengunjungi areal Afdeling Cikopo Selatan, umumnya tak menyangka kalau kawasan tersebut sebenarnya adalah perkebunan teh. 
 
Pihak PTPN VIII selaku pemegang HGU, tercatat sudah dua kali melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan perkebunan, khususunya di Perkebunan Gunung Mas, Afdeling Cikopo Selatan. Pembongkaran bangunan-bangunan liar tersebut, dahulu bekerjasama dengan Pemkab Bogor. ***
 
 
 
 
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah