Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 , Pasangan Wani Selain Ke MK Juga Menggugat KPU ke PTUN Bandung

- 27 Desember 2020, 07:34 WIB
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz.
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz. /DeskJabar/

DESKJABAR- Pasangan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paos atau lebih dikenal Pasangan Wani, meyakini bahwa pasangannya adalah pemenang dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Dari itulah untuk membuktikannya pasangan tersebut terus beruaya untuk membuktikannya melalui jalur hukum, selain menempuh jalur ke gugatan Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Proses di PTUN Bandung malah duluan diproses. Pihak PTUN Bandung pun telah melayangkan pemanggilan kepada para pihak pada Senin 28 Desember 2020 besok.

Baca Juga: Sebuah Mesjid Dilempar Bom Molotov Semalam : Hidayat Nur Wahid Sindir Aparat, Pelakunya Orang Gila ?

Surat panggilan tersebut dengan nomor 147/G/2020/PTUN.BDG. Dalam surat tersebut disebutkan PTUN Bandung akan memanggil KPU Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Ruko Blok SIngaparna No 7-10 Jl Raya Timur, Cipakat Kecamatan Singaparna Tasikmalaya sebagai pihak tergugat.

Dalam surat itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk hadir dalam proses dismissal di PTUN Bandung Jl Dipenogoro No. 34 Bandung pada hari Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Acaranya untuk didengar keterangannya dan diberikan penjelasan.

Pada bagian berikutnya disebutkan sehubungan dengan gugatan penggugat yang didaftar di kepaniteraan PTUN Bandung no 147/G/2020/PTUN.BDG tertanggal 17 Desember 2020.
Pendaftar gugatan atas nama Dani Safari Effendi (pengacara).

Baca Juga: Covid-19: Di Garut, Sebanyak 1.447 Pasien Masih Menjalani Isolasi

Gugatan yang dilayangkan oleh Dani Safari Effendi adalah atas nama Pasangan Wani yang menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x