Elit PDIP Merasa Senang Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan

- 27 Desember 2020, 13:20 WIB
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara /ANTARA FOTO/Fauzan

Baca Juga: Sebuah Mesjid Dilempar Bom Molotov Semalam : Hidayat Nur Wahid Sindir Aparat, Pelakunya Orang Gila ?

Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, dari data yang diperolehnya, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

Keenam desa itu yakni Desa Sukakarya dan Kopo, di Kec. Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha, kemudian di Desa Sukagalih, Kec. Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha serta Desa Kuta, Kec. Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian ada di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kec. Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi. Total semua di 6 di desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Digelar di Rest Area Tol Cipali-Cipularang, Berikut Daftar Lokasinya

Baca Juga: Tak Jadi Presiden, Donald Trump Tetap Kaya. Sebaliknya Sang Mertua Pernah Mengenyam Hidup Susah

Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq saja.

Seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut juga diberikan surat.***Lucky M. Lukman/Galamedia News

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah