Baca Juga: Beckham Putra Nugraha Mendapat Bantuan Dari Tim Medis Persib, Guna Mempercepat Penyembuhan Cederanya
Komarudin pada tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.
Setelah permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Membutuhkan Tambahan Relawan Medis Sebanyak 1.000 Orang
Namun, belakangan kasus tersebut juga dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian lantaran tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
- OTT Bupati Kutai Timur
KPK melakukan OTT terhadap Ismunandar dan kawan-kawan pada tanggal 2 Juli 2020.
KPK pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tersebut. Sebagai penerima, yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.
Sebagai pemberi, yaitu Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.