- OTT anggota KPU
Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada tanggal 8 Januari 2020.
Baca Juga: BTS Dinobatkan Sebagai Entertainer of The Year oleh Majalah Time
KPK kemudian pada tanggal 9 Januari 2020 menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Pada tanggal 24 Agustus 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu terbukti bersalah dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Baca Juga: Jadwal RCTI Jumat Hari Ini : Ikatan Cinta Bikin Emosi Penonton! Elsa Kabur Dari Polisi
Agustiani yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
- OTT UNJ
KPK telah melakukan OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 20 Mei 2020. Dalam perkembangannya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
OTT itu karena ada dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ Komarudin.
Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.