Cara Cek NPWP dengan Menggunakan NIK, Solusi Efektif ketika Kartu NPWP Hilang

26 Januari 2022, 06:10 WIB
Illustrasi NPWP Online 2022. /topikpajak.com /

DESKJABAR- Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga berakhir. 

Akibatnya banyak orang malas untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadinya, aktif atau tidak ke kantor pajak (KPP) terdekat. 

Namun Jangan Khawatir, kini kita sudah bisa membuat dan cek nomor online. 

Berikut ini cara cek NPWP Online 2022 berikut tata cara ketika kartu NPWP hilang.

Baca Juga: Dosa Besar yang Sering Terjadi di Rumah, Akan Mendapat Hukuman Allah Langsung di Dunia, Buya Yahya

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang meliputi 9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak, 3 digit selanjutnya adalah kantor Wajib Pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir adalah kode status Wajib Pajak.

Kamu bisa mengecek NPWP secara online untuk mengetahui nomor maupun statusnya. 

Cek NPWP Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak 

Cara pertama yang bisa dipilih adalah melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, langkah-langkahnya yaitu:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

2. Masukkan 16 digit NIK untuk mengecek NPWP.

3. Masukkan 16 digit nomor KK atau Kartu Keluarga.

4. Masukkan captcha dan tekan Cari.

5. NPWP akan langsung ditampilkan.

Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9, MC19, Inilah Profil Dara, Peserta Asal Bandung, Berjuang Keras Dibabak BootCamp

Selain melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui Layanan Kring Pajak. Layanan Kring Pajak memang diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk pertanyaan seputar perpajakan. 

Hubungi nomor 1500200 untuk bisa mengakses layanan ini. Pastikan melakukan panggilan di jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB sampai 16:00 WIB. 

Cek NPWP Melalui Email

Mengecek NPWP melalui email menjadi cara selanjutnya yang bisa Kamu lakukan. Semua orang pasti memiliki email sehingga tidak akan kesulitan untuk melakukannya. 

Caranya yaitu dengan mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id. Jika memilih cara ini, Kamu harus menunggu balasan beberapa waktu karena biasanya tidak akan langsung mendapat balasan.

Cek Status NPWP

Selain mengecek NPWP, Kamu mungkin juga ingin mengecek statusnya, aktif atau tidak aktif. Cara mengecek status NPWP yaitu:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Masukkan 15 digit NPWP.

3. Jika identitas muncul maka NPWP aktif, namun jika identitas tidak muncul maka NPWP tidak aktif.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9, MC19, Inilah Profil Dara, Peserta Asal Bandung, Berjuang Keras Dibabak BootCamp

Itulah informasi mengenai cara cek NPWP online. 

Sistem online ini bisa memudahkanmu dalam melakukan pengecekan karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. 

Anda tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal jika kartu NPWP hilang. Pasalnya data Anda sudah tersimpan di sistem sehingga hanya perlu dilakukan cetak ulang. 

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara mengurus kartu NPWP yang hilang:

Persyaratan Untuk Pribadi

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak berbeda-beda. Apabila kartu NPWP yang hilang adalah milik pribadi, bukan perusahaan maka syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Surat kehilangan dari kepolisian.

2. Surat kuasa apabila yang hilang bukan atas nama Anda.

3. Fotokopi KTP. Jika hilang, maka diganti dengan surat kehilangan dari kepolisian.

4. Mengisi formulir di kantor pelayanan pajak.

Persyaratan Untuk Perusahaan

Jika kartu NPWP yang rusak atas nama badan usaha, maka syaratnya yaitu:

1. Surat kehilangan.

2. Fotokopi akta perusahaan.

3. Fotokopi NPWP direktur.

4. Formulir yang ada di kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: Ternyata 1 Buah Ini Mampu Menjaga Kesehatan Jantung Anda, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Persyaratan Jika Kartu Rusak

Bukan hanya kartu yang hilang saja, kartu yang rusak juga bisa dicetak ulang. 

Beberapa kondisi terkadang membuat kartu NPWP menjadi rusak dan tidak terbaca. Manfaatkan layanan cetak ulang agar bisa mendapatkan kartu yang baru. Persyaratannya sangat mudah, Anda hanya perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak dan membawa kartu NPWP yang rusak. Namun untuk jaga-jaga, jangan lupa membawa KTP. 

Melakukan Cetak Ulang

Beberapa Anda mungkin bertanya-tanya apakah bisa mencetak ulang sendiri secara online? 

Jawabannya tidak. Jika ingin mengurus kehilangan kartu NPWP, Anda harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun tenang saja, cetak ulang bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia.

Itulah pembahasan mengenai cara mengurus NPWP yang hilang. 

Jadi jangan khawatir jika Anda kehilangan kartu karena bisa diurus dengan mudah. Bahkan Anda yang kehilangan kartu NPWP di luar domisili juga bisa mengurusnya dengan mudah.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler