TERBARU, Syarat dan Cara Buat NPWP Online Resmi 2022, Melalui Situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id

10 Januari 2022, 08:08 WIB
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/

DESKJABAR - Kini ada cara buat NPWP Online terbaru 2022, bagi setiap warganegara Indonesia, melalui situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak.

Kemudahan cara buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara Online terbaru ini, memudahkan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan untuk mendaftarkan diri baik melalui Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP)

Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan kemudahan cara pendaftaran dan cara buat NPWP online terbaru 2022 melalui internet melalui sistem e-Registration (E-REG DJP).

Baca Juga: Situs MP3 Juice Download Music Gratis, Fix Tanpa Aplikasi Download MP3 YouTube Terbaru Hari ini

Bagaimana cara buat NPWP Online 2022 bagi setiap wajib pajak melalui situs https://ereg.pajak.go.id/login

DeskJabar.com Mengutip dari situs kemenkeu.go.id menyebutkan, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online, adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Salah satu fungsi dari e-Registration adalah melayani Wajib Pajak dalam melaksanakan pendaftaran secara online.

Baca Juga: MP3 Skull Download Music Gratis, Cara Mudah dan Cepat Download MP3 YouTube Tanpa Aplikasi Terbaru Hari Ini

Ada dua kriteria yang perlu Wajib Pajak ketahui dalam cara membuat NPWP Online terbaru 2022:

  • NPWP Pribadi
  • NPWP Badan Usaha

Setiap kriteria memiliki syarat yang berbeda.

Berikut ini syarat dan cara buat NPWP Online terbaru 2022:

 

Cara buat NPWP Pribadi Online Terbaru 2022

 

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak individu atau perorangan (orang pribadi) yang telah memiliki penghasilan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Baca Juga: Link Download Video Tiktok Tanpa Watermark, Tanpa Aplikasi Terbaru 2022

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, 
  3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang 
  4. atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  5. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak pribadi wanita kawin yang dikenai hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: 3 Situs Terbaik Untuk Download Video Dari Tiktok Tanpa Watermark, Tanpa Aplikasi Terkini 2022

Cara buat NPWP Online Terbaru 2022:

  1. Dengan menggunakan browser, kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar pada bagian bawah layar.
  3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif dan masukan kode Captcha sesuai gambar.
  4. Klik menu Daftar
  5. Buka e-mail Anda
  6. Klik link verifikasi pada email dengan judul eregistration.
  7. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
  8. Isi Nama sesuai syarat yang tertera.
  9. Isi password dan ulangi password (harus sama)
  10. Isi nomor HandPhone (HP) yang masih aktif
  11. Setelah proses verifikasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  12. Setelah selesai, kantor pajak akan melakuan proses pengajuan NPWP Anda.
  13. Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  14. WP harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  15. Konfirmasi pendaftaran WP akan dikirim melalui e-mail.
  16. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  17. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  18. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Demikian cara buat NPWP online terbarub 2022 melalui situs ereg.pajak.go.id. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Dirjen Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler