Rapid Test Antigen, Mulai Besok, Wajib bagi Pengguna Layanan Kereta Api Jarak Jauh

21 Desember 2020, 15:41 WIB
Sejumlah calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (17/12/2020). Pemerintah merilis kebijakan baru untuk mengantisipasi potensi penular Covid-19 pada libur akhir tahun dengan mewajibkan para pengguna sarana transportasi umum untuk menjalani rapid test antigen. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/


DESKJABAR
- Terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pengguna layanan kereta api jarak jauh wajib melakukan rapid test antigen atau tes usap.

Hal itu,  menurut Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru.

"Perjalanan hari ini masih masa transisi. Artinya, masih bisa menggunakan berkas rapid test, namun mulai besok sudah tidak bisa," kata Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Terkait Tender Goodie Bag Bansos, Sritex Bantah Adanya Rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka

Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Terkait tarif, PT KAI Daop 1 mematok Rp105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Untuk mencegah penumpukan atau antrean calon penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen, petugas menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Baca Juga: Artis Selebgram TA Yang Terseret Prostitusi Online Malah Diizinkan Pulang, Ini Penjelasan Polisi

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes cepat antigen di dua stasiun tersebut, maka syarat yang diperlukan adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta.

Layanan kesehatan tes cepat antigen tersebut merupakan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang agroindustri, farmasi, dan perdagangan.

"Yang melakukan tes, menyiapkan petugas bukan dari KAI, tapi dari RNI," ujar Eva, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Gibran Diduga Terseret Skandal Korupsi Bansos , Mardani Ali Sera Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih

Terkait masa berlaku dokumen tes cepat antigen, Eva mengatakan, hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang.

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api agar menyesuaikan jadwal dengan masa berlaku tes cepat antigen.

"Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia, India Tembus 10 Juta Kasus, Indonesia Bertahan di 20 Besar

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler