7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal 2
(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.
(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.