Salinan Lengkap Peraturan Mendikbudristek Soal Guru Penggerak yang Digugat di MA oleh Guru

- 10 Februari 2024, 06:40 WIB
 Salinan lengkap Peraturan Mendikbudristek nteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Salinan lengkap Peraturan Mendikbudristek nteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak /kemendikbud.go.id/

Pasal 3

(1) Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. terbuka;
e. kolaboratif; dan
f. berkelanjutan.

(2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan tugasnya.

(3) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan.

(4) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak.

(6) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

(7) Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnya.

Baca Juga: Long Weekend ke Pantai? Waspada, BMKG Sebut Ada Sejumlah Pesisir Berpotensi Banjir Rob

Pasal 4

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah