Pasal 3
(1) Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. terbuka;
e. kolaboratif; dan
f. berkelanjutan.
(2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan tugasnya.
(3) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan.
(4) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak.
(6) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
(7) Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnya.
Baca Juga: Long Weekend ke Pantai? Waspada, BMKG Sebut Ada Sejumlah Pesisir Berpotensi Banjir Rob
Pasal 4