Salinan Lengkap Peraturan Mendikbudristek Soal Guru Penggerak yang Digugat di MA oleh Guru

- 10 Februari 2024, 06:40 WIB
 Salinan lengkap Peraturan Mendikbudristek nteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Salinan lengkap Peraturan Mendikbudristek nteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak /kemendikbud.go.id/

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.

3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.

4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.

5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu danpendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.

6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah