DESKJABAR - Para guru yang melakukan gugatan terhadap peraturan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dikabulkan oleh mahkamah Agung (MA).
Keputusan hakim MA mengabulkan gugatan guru mengenai pasal 6 huruf H peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak. Akibatnya guru tidak bisa mencalonkan sebagai kepala sekolah dan juga pengawas sekolah.
Baca Juga: Bagaimana Jika Ada Anggota Wudhu yang Kurang Terbasuh, Sah Tidak?, Buya Yahya Jelaskan Caranya
Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana mengatakan keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut sangat menguntungkan bagi guru.
Karena batasan usia bagi guru yang berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak dengan adanya keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut menjadi bisa.