Mendikbudristek Kalah Gugatan Oleh Guru di MA, PGRI Tasikmalaya Melawan Sejak Awal, Ini Alasannya

- 6 Februari 2024, 16:27 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022 / Abdul Latif/DeskJabar/

 

 

DESKJABAR - Para guru yang melakukan gugatan terhadap peraturan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dikabulkan oleh mahkamah Agung (MA).

Keputusan hakim MA mengabulkan gugatan guru mengenai pasal 6 huruf H peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak. Akibatnya guru tidak bisa mencalonkan sebagai kepala sekolah dan juga pengawas sekolah.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Ada Anggota Wudhu yang Kurang Terbasuh, Sah Tidak?, Buya Yahya Jelaskan Caranya

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana mengatakan keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut sangat menguntungkan bagi guru.

Karena batasan usia bagi guru yang berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak dengan adanya keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut menjadi bisa.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x