Mendikbudristek Kalah Gugatan Oleh Guru di MA, PGRI Tasikmalaya Melawan Sejak Awal, Ini Alasannya

- 6 Februari 2024, 16:27 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022 / Abdul Latif/DeskJabar/

Akhmad Juhana mencontohkan di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjadi guru penggerak hanya 164 dan itu sangat tidak memadai dengan kekurangan kepala sekolah.

Di Kabupaten Tasikmalaya jumlah sekolah yang mengalami kekurangan kepala sekolah lebih dari 400 sekolah.

Untuk itu PGRI Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan agar Bupati Tasikmalaya melakukan diskresi untuk mengangkat kepala sekolah di luar non guru penggerak.

"Alhamdulillah pak Bupati mengeluarkan kebijakan yang luar bisa dengan melantik kepala sekolah dari non guru penggerak demi pelayanan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya," kata Akhmad Juhana.

Baca Juga: HARGA Tiket Whoosh Terbaru Rp 150.000, Simak Fasilitas, Ketentuan Boarding dan Cara Pembelian Tiketnya

Sekarang Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan para guru terhadap Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 yang membatasi usia guru penggerak.

Kata Akhmad Juhana pendidikan menjadi kunci bagi kemajuan bangsa dan negara yang harus dikelola dengan baik.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek harus melihat kondisi dan melibatkan daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah