"Untuk batasan usia ini sangat bagus, karena untuk menjadi guru penggerak tidak dibatasi oleh usia 50 tahun saja, usia lebih dari 50 tahun bisa menjadi guru penggerak," kata Akhmad Juhana kepada DeskJabar, Selasa 6 Februari 2023.
Akhmad Juhana mengatakan sejak awal PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap adanya kebijakan Mendikbudristek Nadim Makarim mengenai guru penggerak.
Kebijakan mengenai guru penggerak kata Akhmad Juhana adalah kebijakan yang diskriminatif. Sehingga PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap kebijakan tersebut.
Jumlah rekrutmen guru penggerak sangat tidak seimbang dengan jumlah guru yang ada terutama di daerah.
Daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dasar baik SD SMP tidak dilibatkan secara optimal. Karena semua kebijakan dilakukan oleh pusat.
Hanya saja jika program guru penggerak sebagai satu satunya program untuk meningkatkan kompetensi guru itu bisa diterapkan.Namun mekanisme dan regulasinya harus diperbaik.
Mestinya kata Akhmad Juhana kondisi guru di daerah harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah di bidang tenaga kependidikan.
Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?