Mendikbudristek Kalah Gugatan Oleh Guru di MA, PGRI Tasikmalaya Melawan Sejak Awal, Ini Alasannya

- 6 Februari 2024, 16:27 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022 / Abdul Latif/DeskJabar/

"Untuk batasan usia ini sangat bagus, karena untuk menjadi guru penggerak tidak dibatasi oleh usia 50 tahun saja, usia lebih dari 50 tahun bisa menjadi guru penggerak," kata Akhmad Juhana kepada DeskJabar, Selasa 6 Februari 2023.

Baca Juga: KEBIJAKANNYA Digugat Guru ke MA, Inilah Deretan Kebijakan Kontroversi di Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

Akhmad Juhana mengatakan sejak awal PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap adanya kebijakan Mendikbudristek Nadim Makarim mengenai guru penggerak.

Kebijakan mengenai guru penggerak kata Akhmad Juhana adalah kebijakan yang diskriminatif. Sehingga PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap kebijakan tersebut.

Jumlah rekrutmen guru penggerak sangat tidak seimbang dengan jumlah guru yang ada terutama di daerah.

Baca Juga: Respon Ketua PGRI Jawa Barat Terkait Kalahnya Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Guru di Mahkamah Agung

Daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dasar baik SD SMP tidak dilibatkan secara optimal. Karena semua kebijakan dilakukan oleh pusat.

Hanya saja jika program guru penggerak sebagai satu satunya program untuk meningkatkan kompetensi guru itu bisa diterapkan.Namun mekanisme dan regulasinya harus diperbaik.

Mestinya kata Akhmad Juhana kondisi guru di daerah harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah di bidang tenaga kependidikan.

Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah