Mendikbudristek Kalah Gugatan Oleh Guru di MA, PGRI Tasikmalaya Melawan Sejak Awal, Ini Alasannya

- 6 Februari 2024, 16:27 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Juhana menjelaskan jika sejak awal melawan terhadap kebijakan peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022 / Abdul Latif/DeskJabar/

 

 

DESKJABAR - Para guru yang melakukan gugatan terhadap peraturan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dikabulkan oleh mahkamah Agung (MA).

Keputusan hakim MA mengabulkan gugatan guru mengenai pasal 6 huruf H peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak. Akibatnya guru tidak bisa mencalonkan sebagai kepala sekolah dan juga pengawas sekolah.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Ada Anggota Wudhu yang Kurang Terbasuh, Sah Tidak?, Buya Yahya Jelaskan Caranya

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana mengatakan keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut sangat menguntungkan bagi guru.

Karena batasan usia bagi guru yang berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak dengan adanya keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut menjadi bisa.

"Untuk batasan usia ini sangat bagus, karena untuk menjadi guru penggerak tidak dibatasi oleh usia 50 tahun saja, usia lebih dari 50 tahun bisa menjadi guru penggerak," kata Akhmad Juhana kepada DeskJabar, Selasa 6 Februari 2023.

Baca Juga: KEBIJAKANNYA Digugat Guru ke MA, Inilah Deretan Kebijakan Kontroversi di Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

Akhmad Juhana mengatakan sejak awal PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap adanya kebijakan Mendikbudristek Nadim Makarim mengenai guru penggerak.

Kebijakan mengenai guru penggerak kata Akhmad Juhana adalah kebijakan yang diskriminatif. Sehingga PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap kebijakan tersebut.

Jumlah rekrutmen guru penggerak sangat tidak seimbang dengan jumlah guru yang ada terutama di daerah.

Baca Juga: Respon Ketua PGRI Jawa Barat Terkait Kalahnya Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Guru di Mahkamah Agung

Daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dasar baik SD SMP tidak dilibatkan secara optimal. Karena semua kebijakan dilakukan oleh pusat.

Hanya saja jika program guru penggerak sebagai satu satunya program untuk meningkatkan kompetensi guru itu bisa diterapkan.Namun mekanisme dan regulasinya harus diperbaik.

Mestinya kata Akhmad Juhana kondisi guru di daerah harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah di bidang tenaga kependidikan.

Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

Akhmad Juhana mencontohkan di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjadi guru penggerak hanya 164 dan itu sangat tidak memadai dengan kekurangan kepala sekolah.

Di Kabupaten Tasikmalaya jumlah sekolah yang mengalami kekurangan kepala sekolah lebih dari 400 sekolah.

Untuk itu PGRI Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan agar Bupati Tasikmalaya melakukan diskresi untuk mengangkat kepala sekolah di luar non guru penggerak.

"Alhamdulillah pak Bupati mengeluarkan kebijakan yang luar bisa dengan melantik kepala sekolah dari non guru penggerak demi pelayanan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya," kata Akhmad Juhana.

Baca Juga: HARGA Tiket Whoosh Terbaru Rp 150.000, Simak Fasilitas, Ketentuan Boarding dan Cara Pembelian Tiketnya

Sekarang Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan para guru terhadap Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 yang membatasi usia guru penggerak.

Kata Akhmad Juhana pendidikan menjadi kunci bagi kemajuan bangsa dan negara yang harus dikelola dengan baik.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek harus melihat kondisi dan melibatkan daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah